WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Baca Juga:
Maling Rp1,2 Miliar Modus Gembos Ban Diringkos Resmob Polda Metro
"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026) melansir ANTARA.
Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga:
Diduga Dijual Ayah Kandung 20Jt, Bayi di Jambi Berhasil Ditemukan
Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.
Ardian menyebutkan DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.
Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.