WahanaNews.co | Bamusi PDIP DKI Jakarta laporkan ustaz berinisial AZ ke Polda Metro Jaya.
Ustaz AZ dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoax dalam ceramah yang membawa-bawa nama proklamator Bung Karno.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan MPR Pulihkan Nama Bung Karno, Megawati Sampaikan Terima Kasih
"Yang kita laporkan itu di Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Yaitu soal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu yang mendampingi pihak Bamusi, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Marthin mengatakan pihaknya awalnya menemukan adanya video ceramah AZ yang viral di media sosial.
Dalam ceramah tersebut, Ustaz AZ menyebut Pancasila bukan produk ulama dan Sukarno adalah pengkhianat.
Baca Juga:
Teguran Berlebihan ke Penjual Es, Gus Miftah: Saya Salah, Mohon Maaf!
"Jadi KH AZ ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata Sukarno pengkhianat Pancasila," katanya.
Video itu diketahui pihak pelapor pada 28 Juli 2022. Potongan video ceramah AZ itu menjadi barang bukti yang turut dilampirkan dalam laporan PDIP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang kita serahkan ke penyidik itu berupa video, terus screenshot berita online," katanya.