Pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai ustaz untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi menyebut motif pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban.
"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," imbuh Rohmawati.
Baca Juga:
Kemenag Bergerak Usai Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati Terbongkar
Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo dengan Nomor Laporan Polisi: No LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim pada 25 Maret 2026.
Usai melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohmawati.
Baca Juga:
Ayah Korban Bongkar Ancaman usai Laporkan Kiai Ponpes Pati, Pengacara Sebut Ditawari Rp400 Juta
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.