Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan mereka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan, Korban Dilarikan ke RS Columbia Asia Medan
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indrira Suryani mengungkap setidaknya ada 300 warga yang mempersekusi kedua perempuan itu pada Sabtu (8/4) malam.
Kelompok warga tersebut "melakukan objektivikasi tubuh korban yang melanggar hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apa pun."
Baca Juga:
Dituduh Mencuri Rumah Kades, Remaja di NTT Ditelanjangi dan Diarak Warga
Video mesum Bali
Terpisah, video mesum yang diperankan oleh sepasang remaja atau muda-mudi diduga dari Bali menjadi heboh dan viral di grup media sosial.
Dalam adegan video tersebut, hanya wajah gadis yang terlihat. Sementara, wajah si pria disamarkan. Belum diketahui siapa identitas dari kedua pasangan mesum tersebut.