WahanaNews.co, Jakarta – Pembunuhan seorang pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata. Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati diselingkuhi istrinya sejak Oktober 2023.
"Awal Oktober 2023, antara tersangka DJ dan korban sempat terlibat permasalahan. Bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari tersangka," kata Leonardus saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, (9/1/2024) mengutip VIVA.
Baca Juga:
Pergoki Istri Berhubungan Intim, Suami di Mura Malah Ditusuk
Leonardus menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku mengenai perselingkuhan istrinya itu dengan korban, diduga itu terjadi hingga Desember 2023.
Dalam hal ini pelaku mengaku dirinya kemudian gelap mata dan ingin membunuh korban. "Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta itikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia (korban) menyepelekan," ujar DJ.
DJ mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban berdasarkan percakapan di WhatsApp Ponsel istrinya yang berkomunikasi intens dengan korban.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (ada perselingkuhan)," ujar DJ.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan celurit dan satu buah botol plastik hitam tanpa tutup bekas air keras dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin 8 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Pembunuhan terjadi saat korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Pelaku DJ yang mengenakan jaket hijau kemudian datang dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke wajah korban.
Selanjutnya pelaku DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Pamulang
DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dan ditangkap pada pukul 11.30 WIB.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ujar Leonardus.
Akibat ulahnya DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]