Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara apabila nantinya ditemukan penggunaan anggaran pemerintah dalam pembiayaan aktivitas buzzer tersebut.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tutur Iman.
Baca Juga:
Pengakuan Marcella di Sidang Harvey Moeis: Rp597 Juta per Bulan untuk Buzzer
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik menyatakan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat pula dengan tindak pidana korupsi di luar perkara penyebaran hoaks yang saat ini tengah diproses.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.