WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Kombes YBK tidak terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa disitat dari Antara, Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Menurut Mukti ada perintah dari Kapolda bahwa kasus ini harus dituntaskan.
Dia menyebut status hukum Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," ucap Mukti.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di kamar salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia diamankan bersama seorang wanita berinisial R.
Saat ditangkap Kombes YBK disebut tak dalam kepentingan dinas.
Dia dan R dikatakan sudah di kamar hotel tersebut selama dua hari.
Barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu dua klip sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Kombes YBK dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa. Dia disebut positif metafetamin dan amfetamin usai menjalani tes urine. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.