“Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM telah kedaluwarsa. BP2MI yang sudah mencabut SIP2MI milik PT PSM pada Agustus 2022. Namun mereka masih melakukan perekrutan.
Baca Juga:
Pertamina Grand Prix Of Indonesia Ajang Kebanggaan Masyarakat Lombok
"Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya SIP2MI yang diterbitkan BP2MI. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan pabrik," ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-.
"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan," ujarnya.
Baca Juga:
Buronan BNN Gregor Johann Haas, Diduga Anggota Kartel Sinaloa El Chapo
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.