WahanaNews.co, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah seorang wartawan di Tanah Karo, Sumatera Utara. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Polisi Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial R dan Y ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi. Kedua pelaku menyiram bagian depan rumah dan samping kamar korban.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
"Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang berperan sebagai eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol air mineral yang berisi solar dan pertalite," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Selain itu, pelaku Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama. Dalam penyelidikan juga ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua pelaku pembakaran ini.
"Hasil analisa labfor terhadap empat titik sampel abu di TKP menunjukkan bahwa titik api terbesar berada di sisi rumah di Jalan Irian. Hal ini sesuai dengan keterangan terduga pelaku yang menyiram sisi rumah di Jalan Nabung dan terutama di sisi Jalan Irian," jelasnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Wartawan Karo, Polisi Ungkap Bebas Ginting Punya Riwayat Kriminal
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, Rekaman CCTV di mana pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terpantau kedua diduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko AMPI kemudian kembali ke posko AMPI.
Adapun terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.
“Dua botol aqua berisikan solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Di mana sudah diuji labfor telah terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite,” katanya.
Selain alat komunikasi, joki yang bertugas sekitar pukul 02.30 melakukan pengawasan rumah korban dan melaporkan ke Bebas Ginting sebelum pelaksanaan eksekusi. Kedua pelaku didakwa dengan pasal 187 ayat (3) KUHP.
Ditemukan juga dua orang lain yang diamankan, termasuk Bebas Ginting, Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, yang terlibat dalam perencanaan dan memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp. 1.000.000 masing-masing.
“Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih sedang dipelajari,” kata penyidik.
Selain Bebas Ginting, ada juga Pedoman alias Domanta, yang merupakan residivis dari kasus pembakaran sebelumnya dan anggota AMPI. Namun, saat perencanaan, Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan, ia tertidur.
Saat ini, empat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan di Polres Tanah Karo. Penyidik terus menggali keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]