WahanaNews.co, Medan - Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan sosok Bebas Ginting sebagai pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, ternyata punya catatan kriminal.
Berdasarkan pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting diketahui pernah dipenjara dua kali karena terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
"Terkait latar belakang saudara B, kami telah menemukan fakta bahwa ia telah dua kali menjalani hukuman," kata Komjen Agung Setya Imam Effendi, melansir Tribun Medan, Senin (15/7/2024).
"Salah satu kasusnya adalah pembunuhan," lanjutnya.
Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, polisi belum mengungkap motif di balik kejahatan ini. Polisi masih terus menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.
Baca Juga:
Terungkap, Rp3,3 Juta Biaya Pembunuhan Wartawan Karo dan Keluarganya
Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap, yaitu Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, serta Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis yang tepat untuk menangkap apa yang ada di dalam pikiran mereka, kepribadiannya, dan mengungkap lebih dalam motif mereka," sebutnya.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tersebut tewas.