Bahkan, saat dilakukan penangkapan
juga, posisi kamar hotel di daerah Kota Tangerang ini terisi semua.
"Saat ditangkap, 30 kamar penuh dengan anak-anak ini, bahkan dia mengharapkan para
pelaku atau korban supaya tidak usah cepat-cepat meninggalkan hotel ini," jelas
dia.
Baca Juga:
Rumah Program DP 0 Rupiah Jadi Kos-kosan di Jaktim, Ini kata Heru Budi
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan tiga orang
tersangka kasus prostitusi online
yang korbannya anak-anak di bawah umur di hotel Tangerang Kota, Banten.
Ketiga pelaku itu adalah Cynthiara
Alona selaku pemilik hotel, DA (mucikari), dan AA
(pengelola hotel). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.