WahaNews.co, Jakarta - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bakal kembali memeriksa Vadel Badjideh terkait laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
"Terlapor (Vadel) juga diperiksa dulu sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (27/10) melansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Vadel akan dilakukan oleh penyidik.
Selain Vadel selaku terlapor, penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari para pihak terkait. Termasuk para ahli.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
"Saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP, Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan, saksi-saksi diambil keterangan lagi," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel teregister dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).