"Pada saat masukan PIN-nya itu, ada 1 lagi yang
bertugas mengintip dan mencatat nomor PIN korban, nanti setelah dicoba lagi
nggak bisa barulah disampaikan "Bapak ibu silakan dilaporkan ke banknya untuk
diblokir". Setelah korban meninggalkan tempat, barulah yang bersangkutan
dicabut ganjelnya dan diambil ATM-nya dan dicairkan di luar," tambahnya.
Yusri mengatakan para pelaku dari sekali berhasil
melancarkan aksi bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Hal itu
bergantung dari isi saldo ATM korban yang ditipu.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
"Kerugian cukup besar dari 3 LP ada yang Rp 26 juta,
ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 128 juta ini cukup besar. Nanti mereka bagi
untuk berfoya-foya termasuk yang saya katakan tadi kemungkinan untuk memakai
narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP.
Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.