Lebih
lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, para pelaku berhasil
menguras korban dengan total kerugian Rp 39 miliar.
"Total
kerugian korban kurang lebih Rp 39 Miliar," kata Yusri.
Baca Juga:
Polresta Bandarlampung Amankan 21 Pasangan Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi 2025
Pria
kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan modus operandi yang dilakukan
pelaku.
Awalnya,
kata dia, DW memperkenalkan diri kepada korban dan mengatakan bahwa dirinya
mantan menantu salah satu petinggi polisi.
Selain
itu, dia juga mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan
memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Korban pun mengamini cerita Donny. Kemudian, Donny menawarkan berbagai kerjasama proyek
kepada korban. Lalu, meminta uang atau dana dalam rangka membiayai
proyek-proyek tersebut.
Selain
itu, tersangka juga meminta modal yang dibutuhkan dan menjanjikan keuntungan
sehingga korban mengamini semua permintaan pelaku.
"Modus
operandi (pelaku) memperkenalkan diri kepada korban kemudian dia menyampaikan
bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi. Sehingga dengan
menyakinkan diri kepada sih korban setelah itu dia mulai bermain menawarkan bahkan
ada beberapa proyek-proyek," katanya.