Alumnus
Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memerinci, pada Januari 2019, korban
menawarkan proyek pembelian lahan kepada korban dengan harga Rp 24 miliar.
Selanjutnya,
April-Mei 2019, menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon, dengan
mengucurkan dana sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca Juga:
Kasus Telkom Masuk Babak Akhir, 11 Terdakwa Hadapi Putusan
Berikutnya,
pelaku menawarkan proyek batubara dengan dana sebanyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya,
Juni 2019, diajak kerjasama untuk pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta.
Masih di bulan Juni 2019, pelaku kembali menawarkan supply
MFO dengan total dana Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Dua Petinggi PT DSI Ditahan Bareskrim, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun
Terakhir,
penawaran tanah di Depok sebesar Rp 2,2 miliar.
Atas
perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.