WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terlibat dalam pengalokasian dana yang tak wajar dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, yang lebih dikenal sebagai Jalan Layang atau Tol MBZ (Mohammed bin Zayed).
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang saksi, yakni seorang pejabat dari PT Waskita Karya, Sugiharto.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Sugiharto, mantan Supervisor (SPV) di PT Waskita Karya, memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dia memberikan keterangan mengenai empat terdakwa dalam kasus ini: mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang di JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan di PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; serta Sofiah Balfas yang dulunya menjabat sebagai Direktur di PT Bukaka Teknik Utama.
Menurut Sugiharto, jumlah uang yang diduga diberikan kepada BPK terkait proyek Jalan Tol MBZ ini mencapai Rp 10,5 miliar.
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Dia mengatakan bahwa atasannya, Bambang Rianto, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional di Waskita Karya, memerintahkan dia untuk menyediakan uang tersebut.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran lah pak,'" beber Sugiharto dalam persidangan, mengutip Tribunnews.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto mengaku terpaksa membuat proyek fiktif.