WahanaNews.co, Bali - Kepolisian Daerah Bali membongkar sindikat jual beli bayi berkedok yayasan anak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam menjalankan aksinya, yayasan yang bernama Yayasan Anak Bali Luih (sebelumnya ditulis Yayasan Luh Luwih Bali) menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Diduga ini memang ada jaringannya yang mencari ibu-ibu yang bermasalah dengan kondisi hamil. Kemudian, menawarkan seolah-olah akan memberikan bantuan dalam proses persalinan. Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (2/10).
Yayasan tersebut diduga menjual bayi dengan tarif Rp25-Rp45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.
"Kisarannya Rp45 juta, Rp25 juta dan Rp35 juta dan seterusnya. Sementara, untuk indikasi warga asing belum ditemukan. Informasinya (dijual) masih lokal. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami," imbuhnya.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Jansen menjelaskan yayasan tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Saat ini kepolisian masih terus mendalami jumlah bayi yang diduga telah dijual melalui yayasan tersebut.
"Intinya wanita yang bermasalah dalam proses kehamilan. Jadi mungkin ada masalah keuangan dan masalah lainnya. Pertama proses adopsi tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan kedua ada transaksi di sana yaitu memberikan dana yang sudah disepakati," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.