WAHANANEWS.CO, BLITAR - Kasus mutilasi UK (29) yang jenazahnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, kini mendapat perhatian khusus pihak kepolisian.
Polisi saat ini terus melakukan penelusuran potensi akan adanya tersangka lain selain Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32). Pasalnya, tersangka Antok sempat meminta bantuan untuk antar jemput mengambil koper dan kembali kepada saudaranya yang berinisial MAM.
Baca Juga:
Air Mata Tak Berhenti Mengalir, Tersangka Mutilasi di Ngawi Luluh Saat Ditanya Soal Ini
"Masih dalam pemeriksaan. Kami masih memeriksa keterlibatan rekan tersangkac berinisial MAM," kata Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Farman, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/1/2025).
Selain itu, dalam alat bukti CCTV yang dikumpulkan oleh polisi, MAM terlihat menjemput tersangka Antok di Kediri. Namun, MAM dalam kondisi pasif, karena koper serta potongan tubuh lain yang ada di dalam kresek dibawa sendiri oleh tersangka Antok.
"Sementara masih kita dalami. Memang terlihat di CCTV itu ada tersangka dan rekannya MAM. Sepengetahuan kami sementara, tersangka melakukan aksinya sendiri," kata Farman.
Baca Juga:
Polres Blitar Dampingi Keluarga Korban Mutilasi dengan Trauma Healing untuk Pemulihan
Diketahui, MAM terekam CCTV hotel setelah diminta tolong oleh Antok ketika sudah membunuh korban UK. Antok meminta MAM untuk menjemputnya di kediri dan mengantar ke rumah tersangka di Tulungagung.
Antok beserta MAM ke Tulungagung untuk mengambil koper merah dan sejumlah kresek yang nantinya digunakan untuk menyimpan tubuh UK setelah dimutilasi. Keduanya juga sempat mampir ke salah satu minimarket untuk membeli pisau buah berwarna hijau dengan ukuran 20 centimeter.
"Apakah dia terlibat, lalu tahu tersangka membunuh korban dan menyimpan jenazahnya di koper, itu masih kami dalami. Sampai saat ini MAM masih diperiksa," pungkas Farman.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1/2025) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]