"Saat kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu olahan jenis papan yang ada di atas kapal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya bertugas mengangkut kayu atas perintah seseorang dari pelabuhan DC di Desa Lukit, Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Pesisir Padang Dipenuhi Kayu Usai Banjir Bandang, Korban Tewas di Agam Tembus 86 Orang
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk sekali pengantaran," imbuhnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Satpolairud Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 85 lembar kayu olahan atau sekitar 2 ton beserta satu unit pompong yang digunakan untuk pengangkutan.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
"Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik kayu ilegal tersebut, termasuk dari mana sumbernya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
AKBP Sepuh menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Polres Siak dalam menjalankan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau sebagai upaya pelestarian lingkungan.