WahanaNews.co | Pemalsuan oli sepeda motor di Semarang dan Demak yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu. Sedangkan semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu," kata Kombes Dwi Soebagio saat konpers di lokasi pabrik oli paslu yang digerebek di Semarang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Bahan Olahan Ditambah Zat Adiktif
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Ia menambahkan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dimasukkan dalam kemasan bermerk oli terkenal untuk selanjutnya dipasarkan.
"Berdasar laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," katanya.
Omzet Sebulan Capai Rp960 Juta
Produksi oli palsu yang dibuat tersangka, lanjut Kombes Dwi, beromzet 3.000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku mencapai Rp960 juta.
"Kalau dihitung setahun omzetnya sekitar 11,5 miliar rupiah dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," katanya lagi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar, serta menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. [tum]