WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan MRT berinisial DDY (38) di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni R (29), IS (31), dan JS (48).
"R sebagai yang memiliki ide," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Sabtu (11/11/23).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Sementara itu, tersangka IS sebagai eksekutor atau yang menyerang korban hingga tewas. Terakhir tersangka JS berperan sebagai penadah mobil Toyota Fortuner yang dirampas dari korban DDY.
"IS eksekutor, JS (48) sebagai penadah," imbuh Titus.
Titus menjelaskan masih mengejar satu orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan DDY ini. Dia pun mengatakan satu orang tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Satu DPO (daftar pencarian orang)," jelas Titus.
3 Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Mayat DDY ditemukan dalam posisi tertelungkup dan mengambang di KBT Cakung. Mayatnya ditemukan kemarin, Jumat (10/11).
"Kepolisian melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka," kata Titus.