Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Amirullah masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih harus temukan duduk perkara yang jelas. Kronologi masih belum terungkap jelas. Kami masih kumpulkan keterangan dan untuk olah TKP sudah dilakukan," terangnya.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Kendati masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat Amirullah dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 355 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain," ungkapnya.
Ditetapkannya Amirullah sebagai tersangka karena adanya korban meninggal dunia yang diakibatkan aksi kebrutalannya.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
"Untuk alasannya (motif) masih kami dalami lagi. Masih ada beberapa keterangan yang harus didalami, sehingga nanti akan dilakukan rekonstruksi dan mengumpulkan keterangan yang jelas. Nanti akan kami kroscek kembali apakah sudah sesuai apa belum," beber Kombes Ary.
Karena itu, Kombes Ary meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi polisi untuk bisa mengungkap secara terang kasus ini.
"Berikan kami kesempatan dan bersabar dulu, karena penyidik masih harus kami dalami agar kasus ini bisa terang dan detail. Ada apa di balik peristiwa di sana," ucapnya.