"Namun, ketika sampai di TPU Sei Temiang, pelaku secara tiba-tiba mendorong korban dan meninggalkannya di lokasi tersebut," terang Robby.
Setelah mendorong korban di TPU Sei Temiang, lanjut Robby, pelaku kemudian membawa mobil boks tersebut ke salah satu perumahan di kawasan Sekupang.
Baca Juga:
Sandiaga: Batam Wonderfood and Art Ramadan Geliatkan Pelaku UMKM
"Mobil boks tersebut disimpan di sana, dan kemudian pelaku pergi ke Jakarta," ungkap Robby.
Lebih rinci, Robby mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa kunjungan pelaku ke Batam juga bertujuan untuk melarikan diri dari kasus yang telah dilakukannya di Palembang," tambah Robby.
Baca Juga:
Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Kasus Penipuan di Jepang Ditangkap Polri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.