"Namun, ketika sampai di TPU Sei Temiang, pelaku secara tiba-tiba mendorong korban dan meninggalkannya di lokasi tersebut," terang Robby.
Setelah mendorong korban di TPU Sei Temiang, lanjut Robby, pelaku kemudian membawa mobil boks tersebut ke salah satu perumahan di kawasan Sekupang.
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
"Mobil boks tersebut disimpan di sana, dan kemudian pelaku pergi ke Jakarta," ungkap Robby.
Lebih rinci, Robby mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa kunjungan pelaku ke Batam juga bertujuan untuk melarikan diri dari kasus yang telah dilakukannya di Palembang," tambah Robby.
Baca Juga:
Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.