WahanaNews.co, Medan – Diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan, FS seorang Ketua OKP di Medan diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
FS yang merupakan wartawan Tribun Medan itu, merasa dirinya terancam. Ia membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dengan nomor laporannya : STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Baca Juga:
Pria Pengancam dan Pemeras Selebritis Ria Ricis Rp300 Juta Ditangkap Polisi
FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan Terhadap Ketua OKP berinsial IS itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
"IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman," ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu, melansir VIVA.
Fathir mengungkapkan bahwa IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Baca Juga:
Video Pribadi Diancam Disebar, Minta Rp300 Juta Selebritis Ria Ricis Lapor Polisi
Kemudian, sang Ketua OKP itu, sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, IS disangkakan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berisi ancaman.
"Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka," tutur Fathir.
Peristiwa pengancaman pembunuhan itu, dialami FS terjadi 7 September 2023. Korban niat mengkonfirmasi terkait usaha yang dimiliki IS, yang viral di media sosial. Pelaku diduga memiliki usaha, pengoplosan gas 3 kilogram subsidi ke gas nonsubsidi.