Naasnya, Petrus menyebut pemesanan tiket pesawat yang dilakukan PT CTM berasal dari tiga agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 tiket, agen travel umrah SR sebanyak 146 tiket, dan agen G sebanyak 27 tiket.
Pada saat penangkapan tersebut, penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka.
Baca Juga:
FBI Keluarkan Peringatan Keras, Pengguna Gmail Diminta Ganti Alamat Email Mulai 2025
"Kemudian satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Petrus menyebut penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/12) lalu. Apabila dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.