WAHANANEWS.CO, Bekasi - Kisah tragis dialami puluhan warga Bekasi setelah terjerat dalam skema jual beli kontrakan fiktif yang dilakukan oleh dua perempuan, Karsih (48) dan Yurike (54).
Penipuan ini menelan total kerugian hingga miliaran rupiah dan berlangsung dengan modus yang rapi namun penuh tipu daya.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) membeberkan bahwa uang hasil kejahatan yang dikumpulkan Karsih mencapai Rp 4,15 miliar.
Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli sepeda motor, mobil, serta 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
“Ada motor, terus juga membeli mobil,” kata Kusumo. Ia menambahkan, “Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita dan lain sebagainya.”
Baca Juga:
Misteri Kematian Bos Toko Sembako di Bekasi Terungkap, Pelakunya Ditangkap di Hotel
Ketika ditangkap, polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diyakini berasal dari hasil penipuan. Selain itu, Karsih diketahui memberikan sebagian uang kepada Yurike yang kemudian memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” jelas Kusumo.
Kedua wanita tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.