WahanaNews.co | Polisi meringkus sopir taksi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AS (50) yang mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Keterangan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Iptu Iwan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Iya, benar (pelaku ditangkap)," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Iwan menyebut pelaku ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Dia menyebut AS ditangkap oleh warga yang mengenali wajah pelaku.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Mungkin warga tahu wajahnya pelaku, terus ditangkap. Ini kita baru mau jalan ke sana (Palmerah)," jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan AS akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ke Polres. Karena yang tangani PPA Polres," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Pencabulan ini terjadi pada Selasa (28/6) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada siang hari. Awalnya korban mengadu kepada kakaknya yang sedang berada di dalam kamar.
Kemudian, N bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, namun korban menangis. Tak lama kemudian, dia bercerita bahwa tetangganya yang melakukan hal keji tersebut.
"Emosi aku. Terus mau ke sana bingung, ke sini bingung. Akhirnya tetangga, coba dilihat dulu. Dilihat emang (terluka). Jadi sudah, telepon bu RT, bu RT datang kita ke polsek. Dari polsek langsung disuruh ke polres," kata N. [rin]