WahanaNews.co, Jakarta – Akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan ibu berinisial R (22) membuat konten pelecehan seksual dengan anak kandungnya, Polisi menyebut sudah tidak aktif.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan akun itu tak lagi aktif sesaat setelah meminta R membuat video porno tersebut.
Baca Juga:
Iklan Aplikasi AI di Facebook Merebak, Waspada Akun Bisa Dicuri
"Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati, jadi semenjak Juli 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Kendati demikian, Hendri menyatakan pihaknya akan tetap mencari identitas dan keberadaan dari pemilik akun Icha Shalika tersebut.
Proses pencarian akun tersebut, kata Hendri, akan dilakukan dengan mendalami bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan. Termasuk, melakukan uji laboratorium forensik terhadap dua unit handphone milik R.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
"Sekarang masih dalam proses pengembangan ataupun penyelidikan lebih lanjut dari personel kami dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," tutur dia.
Sebelumnya, ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.