WahanaNews.co | Polisi menangkap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait aksi pemerasan terhadap karyawan proyek renovasi jembatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan itu diduga dilakukan tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Tiga terduga itu disebut mengintimidasi karyawan proyek dan meminta uang dengan dalih jaminan keamanan sebesar Rp 22 juta.
"Dalihnya meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang diminta sebesar Rp 22 juta," kata Zain dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Zain mengatakan pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan tiga terduga pelaku tersebut. Ketiga pelaku itu kemudian ditangkap di daerah Teluknaga, Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
"Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.
Menurutnya, tindakan para pelaku itu merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas lantaran sangat meresahkan masyarakat.
"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.