WahanaNews.co
| Tiga
orang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Timur pada Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga menjual daging babi yang diaku
sebagai sapi.
Baca Juga:
Inflasi China Tembus Rekor Dalam 2 Tahun, Gegara Daging Babi?
Para pelaku tersebut berinisial BJ (55) dan AA
(21), warga Kabupaten Way Kanan; dan TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu,
Kabupaten Lampung Timur.
BJ dan AA diketahui merupakan bapak dan anak.
"Ketiga tersangka terindikasi jaringan penjual
daging babi di Lampung Timur dengan cara mengakui daging sapi dan dijual di
bawah harga pasar," jelas Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria
Arista, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:
Viral! Pemilik Usaha Nasi Padang Babi Minta Maaf
Gunakan Dua Modus
Kasus perdagangan daging babi berkedok sapi ini
terungkap setelah tim Satreskrim Polres Lampung Timur memperoleh laporan dari
warga.
Polisi menyebut, para pedagang ini memiliki dua
modus untuk menyakinkan calon konsumennya.
Modus pertama adalah daging babi tersebut
ditawarkan dengan harga yang lebih murah ketimbang harga pasaran.
Misal harga daging sapi di pasar Rp 120.000 per
kilogram, para pelaku tersebut menjual dagangannya dengan harga di bawah Rp
100.000.
Sedangkan modus kedua, kata Faria, mereka
mengirimi video palsu kepada calon pembelinya.
"Konsumen ditunjukkan video pemotongan sapi
agar lebih meyakinkan. Dari pemeriksaan, itu hanya modus, video itu di-download
lalu dikirimkan ke calon konsumen," ujarnya.
Minta Masyarakat Waspada
Faria meminta kepada masyarakat agar tidak
mudah tergiur oleh tawaran.
Selain itu, Faria mengimbau masyarakat supaya
tidak terpengaruh dengan harga daging yang murah.
Ditambah lagi, sambungnya, di masa Ramadhan ini
dan Lebaran yang akan datang, diperkirakan ada permintaan tinggi terhadap
daging, sehingga harganya melonjak.
"Kita harus waspada, hati-hati dengan adanya
tawaran daging harga murah," tutur Faria. [dhn]