WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka yang berinisial SPN (44) warga Kabupaten Taput itu berhasil ditangkap, Rabu, 3 Mei 2023 Pukul 03.00 Wib dari kediamannya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka SPN.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
Selama ini korban tinggal bersama dengan dirumah neneknya.
Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan pebruari 2023.
"Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapanpun segera kita lakukan," ujar Zuhhatta.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.
[Redaktur: alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.