"T-H dan A-N kita amankan saat sedang mengememas dan menimbang sabu yang akan di edarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon," paparnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
Baca Juga:
Terapkan Metode Undercover Buy, Polisi Cokot Tersangka Pengedar Narkoba
"Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 106,9 gram," tandasnya.
Kesembilan pelaku pengedar narkoba dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika.
"Seluruh tersangkan akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.