WahanaNews.co, Sumatera Selatan – YS (47 tahun) pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, AF, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis malam, (7/3/2024), di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani.
Baca Juga:
Penyiram Air Keras ke Brimob saat Bubarkan Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi
Setelah penangkapan, YS suami AF dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya saat hendak pamit merantau ke Lampung dan dicuekin.
Selain itu, YS membantah bahwa penyiraman air keras dibelinya secara sengaja. "Cuma mau nakut-nakuti saja, tetapi karena emosi sempat cekcok makanya akhirnya ke siram air keras yang telah dipersiapkan," ungkapnya, melansir VIVA.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah dalam proses cerai selama hampir 3 bulan. Emosi pelaku memuncak karena istrinya, AF, ketahuan chatting bersama pria lain, dan dugaan perselingkuhan membuatnya kesal.
Baca Juga:
Perselingkuhan Istri Pelaku, Motif Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, menyatakan bahwa YS tidak bisa menafkahi istrinya selama 1 tahun terakhir karena tidak bekerja, dan sering terjadi cekcok.
Keterangan anaknya, NL, juga menyebutkan bahwa ibunya telah mengajukan cerai di Inspektorat.
Penyiraman air keras terjadi di kantor Puskesmas Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, AF menjalani perawatan intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT, yang dapat mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan masih berjalan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]