WahanaNews.co | Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi akibat melakukan pemalakan ke Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi pun menyita barang bukti uang senilai Rp 2,2 juta dari saku pelaku.
Baca Juga:
Kasus Siswi SD Buta Dicolok Kakak Kelas, Polisi Kembali Periksa Kepsek
"Sudah, status sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Minggu (14/11).
Zharfan menyatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (13/11). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polsek Pademangan.
"(Pasal) terkait dengan pemerasan, sudah ditahan dan dikenakan pasal 368 (KUHP)," kata Zharfan.
Baca Juga:
Sopir Truk Muatan Pasir di Sumedang Kena Palak Orang Tak Dikenal, Pelaku Acungkan Sajam
Kedua pelaku itu memalak TKW yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan korban saat itu baru selesai menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri.
"Dia itu baru beres karantina, kan. TKW dari bandara, terus dilakukan karantina di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat ditemui di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (12/11).
TKW tersebut selesai menjalani masa karantina selama lima hari. Peristiwa pemalakan yang viral itu terjadi pada 25 Oktober 2021.
"Kemarin sempat delapan hari, sekarang lima hari (masa karantina). Terus kemudian dipalak itu," ujarnya.
Guruh mengungkapkan pemalakan itu sebelumnya banyak juga terjadi, namun tidak ada yang melapor.
"Sebenarnya sebelumnya banyak juga, tapi masyarakat belum lapor," imbuhnya.
Dari pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah. "Yang sudah kita amankan sebesar Rp 2.264.000 yang dipegang sama pelakunya," katanya.
Polisi menduga aksi pungli yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali itu saja.
"Iya, mungkin sebelumnya sudah melakukan hal tersebut," tuturnya. [rin]