WahanaNews.o, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Pati. Kini, total tersangka sudah ada empat orang.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan tersangka baru adalah inisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Ia ditangkap pada Senin (10/6) kemarin.
Baca Juga:
Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Alfan dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Dari tangan tersangka M, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucap Alfan.
Baca Juga:
Pemkab Pati Gelar Edukasi Mitigasi Bencana Antisipasi Gempa Megathrust di Muria Raya
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan berujung maut di Pati. Tiga tersangka itu adalah EN (51), BC (37), serta AG (35).
Dalam perkara ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Minta buron segera serahkan diri