WahanaNews.co | Sejumlah fakta-fakta didapat dari proses penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkap, dalam kasus mutilasi ini polisi telah menangkap dua pelaku berinisial W dan RD yang membunuh dan memutilasi korban berinisial R.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Endriadi mengatakan korban dan dua pelaku saling mengenal. Perkenalan antara korban dan pelaku berawalan di media sosial kurang lebih tiga atau empat bulan yang lalu.
Endriadi membeberkan pelaku dan korban bergabung dalam salah satu grup Facebook dan komunitas yang memiliki aktivitas yang tidak wajar.
"Korban dan pelaku saling kenal. Kenal di media sosial dan tergabung dalam FB grup. Mereka dalam komunitas yang memunyai aktivitas tidak wajar," tutur Endriadi di Polda DIY, Selasa (18/7/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Kenal di grup Facebook sudah 3 sampai 4 bulan. Mereka baru pertama kali ketemu. Berkenalannya di medsos," sambung Endriadi.
Endriadi menceritakan jika pelaku RD datang ke Yogyakarta atas undangan dari pelaku W. Kedua pelaku ini kemudian menemui korban.
"Pelaku dari luar Yogyakarta (RD) datang atas undangan pelaku di Yogyakarta (W). Pelaku (RD) kemudian dijemput pelaku (W). Mereka (korban dan dua pelaku) kemudian berkumpul di TKP (kamar kos pelaku W)," urai Endriadi.