Dalam kasus ini, RT dan I dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan telah diamankannya warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis yang pertama bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Polisi menangkap Steven, asisten Saipul Jamil, di kawasan Jelambar, Jakbar pada Jumat (5/1) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ada Saipul Jamil di dalam mobil yang dikemudikan Steven.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengungkap awalnya polisi tengah mendalami kasus narkoba. Polsek Tambora hendak menangkap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi incaran polisi. Saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.
"Kebetulan kita tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kita masih dalami," ucap Donny kepada wartawan, Jumat (5/1).
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Karena Saipul berada dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul turut diamankan. Setelah menjalani tes urine dan rambut, Saipul dinyatakan negatif narkoba dan akhirnya dibebaskan.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.