Dari sana, polisi mencari pelaku hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan di Stasiun kereta api Sudimara (Tangerang), kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran sebuah rumah yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menewaskan seorang remaja.
Dalam kasus tersebut polisi menemukan adanya unsur pembunuhan. Kebakaran itu diketahui terjadi pada satu unit rumah, di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu. Dalam kebakaran itu, seorang remaja berinisial AZSN (15) tewas.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan adanya hal yang tidak beres pada kematian korban.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap remaja berinisial AZSN (15),” ujar Gidion dalam keterangannya Senin, (26/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.