WahanaNews.co | Instruktur senam di Ngawi Anis Puji Lestari alias Hanis (35) nekat membunuh suaminya dengan keji karena motif ekonomi.
Hanis resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya Romdan (45).
Baca Juga:
Geger Istri Siri di Jombang Akui Racuni Suami, Jasad Ditemukan Membusuk 40 Hari Kemudian
"Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada," tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan di kediaman korban seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (22/2/2023).
Dwiasi menyebut sempat terjadi cekcok sebelum Hanis membunuh suaminya. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.
"Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang," terang Dwiasi.
Baca Juga:
Warga Kaget, Pria Pendiam Ini Ternyata Pembunuh Berantai Sadis di Padang Pariaman
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Agung.