"Selanjutnya para tersangka kita lakukan interogasi, dan dari hasil pengakuan tersangka, dan hasil dari pendataan para korban, akhirnya diketahui bahwa tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian pemberatan dengan sasaran rumah kosong," paparnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Fahri, mereka menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi target sasaran, sebelum mereka beraksi.
Baca Juga:
Soal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Hotman Tanya Pengacara: Anda Akan Banding atau PK?
"Modus operandinya bahwa tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah, selanjutnya para pelaku beraksi," ungkapnya.
Fahri juga menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini mengontrak di salah satu kontrakan sekitar rumah yang akan menjadi target sasaran.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka tinggal di sekitar lokasi tempat sasaran yang akan dituju. Pada kasus ini, tersangka sudah tinggal di kontrakan sekitar lokasi selama satu bulang setengah," terangnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Akui 4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu soal Penganiayaan
Diketahui, dari hasil interogasi, keempat pelaku yang berinisial JH, BD, DS, dan JS ini memiliki peran masing-masing. Dua pelaku ada yang menjadi joki dan sisanya menjadi eksekutor.
"Dimana DS dan JS berperan sebagai joki pengendara sepeda motor, sedangkan JH dan BD berperan sebagai eksekutor," tuturnya.
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Kini keempat pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota dan dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [sdy]