Komarudin mengatakan, hasil perhitungan pihaknya adalah sabu-sabu yang dibawa seberat 20,676 kilogram. Nilainya juga fantastis, sekitar Rp 30 miliar.
“Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Hasil pemeriksaan, komplotan kurir sabu-sabu yang tertangkap ini diduga bagian dari jaringan peredaran kelas internasional asal Malaysia yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand, Ini jaringan internasional yang disuplay, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," ujarnya.
Hingga kini, para tersangka dan juga barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.