Kemudian, setelah polisi bekerja sama dengan BP2MI Jawa Barat ternyata IF tak jadi diberangkatkan menjadi pekerja migran, tetapi justru IF ditampung di Kalibata City.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya," kata Yossi.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Yossi menyebut bahwa DA memang telah menyiapkan segala keperluan bagi calon migran yang akan dipekerjakan ke Arab Saudi itu. Mulai dari Paspor, Visa dan Medical Check Up.
Ia menambahkan pelaku mencari para pekerja migran melalui sponsor lokal. Sponsor itu kemudian mencarinya ke wilayah Jawa Barat, Majalengka dan Garut. Mereka diimingi awal penawaran kerja di Dubai.
"Tentu saja tugas dari para sponsor ini berbeda-beda. Ada yang bertugas untuk mencari di tingkat-tingkat kabupaten, kemudian setelah mendapatkan para calon pekerja migran ini, kemudian diserahkan kepada rekannya yang lain untuk diproses kelengkapan dokumen," kata dia.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Para korban pekerja migran itu telah diberikan uang Rp 3-4 juta sebelum berangkat ke Arab Saudi. Usut punya usut, kata Yossi, DA melakukan aksinya tersebut tidak sendirian. DA bekerja sama melancarkan TPPO dengan seseorang yang dijuluki Mr. M.
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi," ucapnya.
Terhadap para tersangka kemudian dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.