WahanaNews.co | Dua orang ditangkap Polresta Banda Aceh karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kuta Alam.
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Ryan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar, yang saat digerebek sopirnya sedang memakai sabu bersama rekannya.
Ryan menyebutkan para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ujarnya.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
Ryan menjelaskan saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex.
Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.
Barang bukti lain, lanjut Ryan, berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truck telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," kata Ryan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. [rin]