WahanaNews.co | Jajaran Polsek Pasar Kemis dari Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pria yang diduga merupakan begal bersenjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial ES (20) dan DB (17).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Keduanya merupakan warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis -Cikupa, Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, pada Jumat (31/12/2021) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
"Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja," ucapnya, dilansir Antara, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Ia menjelaskan, korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.
Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap dia. [rin]