WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu saat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut di Bekasi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Sagarajaya, Abdul Rosyid.
Baca Juga:
Laga Panas Persija vs Persib Berujung Bentrok, Puluhan Suporter Ditangkap
"Kami juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Djuhandani, sertifikat-sertifikat palsu tersebut terdaftar atas nama PT MAN, perusahaan yang diduga melakukan perubahan objek tanah hingga ke wilayah laut.
"Sementara ini, kami menduga ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya terkait penyelidikan pagar laut di Bekasi.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi Segera Gelar Perkara dan Periksa Petugas PTSL
Lebih lanjut, Djuhandani menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum dalam pekan ini, apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan," ungkapnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.