Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
"Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," kata Twedi dikutip detikcom, Selasa (20/6).
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.