WahanaNews.co | Seorang pria berinisial BS (42) di Mataram, Nusa Tenggara Barat nekat menggasak ponsel di sebuah kos-kosan, di wilayah Dasan Cermen.
Apesnya, aksi pelaku terekam CCTV hingga memudahkan anggota Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. BS pun akhirnya ditangkap di rumahnya untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Sandubaya.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk menafkahi empat wanita simpanannya. "Untuk biaya empat wanita bang,' ujar pelaku di depan aparat.
Atas perbuatannya, BS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol M Nasrullah, Kapolsek Sandubaya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.