WahanaNews.co | Seorang pria berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam orang yang diduga begal hingga tewas.
Padahal, DI mengaku saat kejadian dirinya membela diri karena hendak menjadi korban pembegalan.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Polisi pun menjelaskan alasan mengapa DI dijerat sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan DI diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas.
Tatan menyebut ponsel DI diduga dirampas empat orang pada 21 Desember 2021 dini hari.
Baca Juga:
Polda Sumut Usut Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Senilai Rp 1,3 M
"Telah terjadi kasus curas terhadap Saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00 WIB, jadi terduga begal ada empat orang. Kemudian yang berhasil diambil oleh pelaku satu jenis handphone," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Tatan mengatakan DI saat itu melakukan perlawanan. Dia mengatakan DI telah menyiapkan senjata tajam sebelum peristiwa itu terjadi.
"Pada saat terjadi pembegalan tersebut, DI melakukan perlawanan. Perlu kami jelaskan, tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dan pada saat para pelaku begal melarikan diri, salah satu tersangka begal, korban, tewas ditarik oleh Tersangka DI," ujar Tatan.