“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu, di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV. Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” kata dia.
Atas perbuatannya, AMP dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, SHL yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pencurian velg dan ban mobil disebut terjadi di salah satu mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satunya diposting akun Instagram @jakut.info.
Dalam postingannya, disertakan video mobil yang sedang terparkir di parkiran mal tersebut sudah tak ada bagian velg dan bannya. Cuma satu velg dan ban yang tersisa di mobil itu. Nampak, ada batu ditumpuk untuk menopang mobil yang velg dan bannya hilang itu.
"Ban mobil dicuri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Mas," demikian seperti dikutip pada Rabu, (8/5/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.