Diduga, sosok pengendali pembuatan serta peredaran narkoba ini adalah seseorang berinisial C yang saat ini masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Kepada polisi, SR juga mengaku harga satu catridge vape berisi liquid mengandung narkoba di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Barang haram tersebut biasanya diedarkan ke Jakarta dan luar daerah, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Alih Fungsi Jadi Penginapan, Komisi III DPRD Dorong Pemkot Kejar PAD Apartemen
Roby menyebut peredaran narkoba lewat liquid vape ini merupakan modus baru. Sebab, peredarannya sulit untuk dideteksi.
"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut," tutur dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.